Label

Rabu, 16 Desember 2015

Syarat- syarat dan sifat-sifat Guru yang kompeten


                                                 Syarat- syarat dan sifat-sifat Guru yang kompeten
 
a.       Syarat-syarat guru yang kompeten
Menurut pendapat Soejono (1982) seperti yang dikutip oleh Ahmad Tafsir, menyatakan bahwa syarat guru sebagai berikut :
1)      Tentang umur, guru sudah harus dewasa
2)      Tentang kesehatan, harus sehat rohani dan jasmani
3)      Tentang kemampuan mengajar, ia harus ahli (dibidangnya)
4)      Harus berkesusilaan dan berdedikasi tinggi (Ahmad Tafsir, 2001:80)
Lain halnya dengan pendapatnya M. Ngalim Purwanto, bahwa syarat-syarat guru yang baik dan professional sebagai berikut :
1)      Berijazah
2)      Sehat jasmani dan rohani
3)      Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkelakuan baik
4)      Bertanggung jawab
5)      Berjiwa nasional  ( M. Ngalim Purwanto, 2000:139 )
Berdasarkan  uraian di atas dapat dismpulkan bahwa syarat-syarat guru harus berusia dewasa karena pendidikan harus dikelola dengan tanggung jawab yang amat berat untuk melaksanakan tanggung jawab di sini diperlukan orang dewasa. Guru juga harus sehat baik jasmani maupun  rohani.
Jasmani yang tidak sehat akan mengganggu aktifitas belajar, apalagi guru itu punya penyakit menular, dari segi kerohanian misalkan orang gila, ia berbahaya kalau mendidik, karena tidak mungkin ia bisa bertanggung jawab.
Demiianjuga dengan kesusilaan dan dedikas guru, syarat ini penting dimiliki oleh guru untuk menjalankan tugas-tugasnya mendidik selain mengajar. Bagaiman guru akan memberikan contoh-contoh kebaikan bila ia sendiri tidak baik perangainya? Dedikasi tinggi tidak hanya diperlukan dalam mendidik dan mengajar, dedikasi tinggi diperlukan juga dalam meningkatkan mutu mengajar.  
b.      Sifat-sifat guru yang kompeten
Dalam tulisan ini : “syarat” diartikan sebagai sifat guru yang pokok yang dapat dibuktika secara empiris tatkala menerima guru. Jadi, syarat guru di sini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi guru yang kompeten. Adapu yang dimaksud di sisni adalah sebagai pelengkap syarat  tersebut, pembedaan ini diperlukan karena tidak mudah memperoleh guru dengan syarat yang maksimal.
Adapun sifat –sifat yang harus dimiliki oleh guru, antara lain :
1)      Adil
2)      Percaya dan suka kepada murid-muridnya
3)      Sabar dan rela berkorban
4)      Memiliki wibawa terhadap anak didik
5)      Penggembira ( tidak suka masam )
6)      Bersikap baik terhadap guru-guru lainnya
7)      Bersikap baik terhadap masyarakat
8)      Benar-benar menguasai mata pelajarannya
9)      Suka kepada mata pelajaran yang diberikannya
10)  Berpengetahuan luas ( M. Ngalim Poerwanto, 2000:141-148)
Sedangkan Athiyah Al-Abrosi berpendapat, bahwa siafat-sifat yang harus dimiliki guru adalah :
1)      Zuhud tidak mengutamakan materi dan mengajar karena mencari keridloan Allah
2)      Kebersihan guru ( dhahir maupun bathinnya )
3)      Ikhlas dalam pekerjaan
4)      Suka pemaaf
5)      Seorang guru merupakan seorang bapak sebelum ia menjadi guru
6)      Harus mengetahui tabi’at murid
7)      Harus menguasai mata pelajaran ( Athiyah Al Abrosi, 1993:137–19)

Jumat, 11 Desember 2015

Macam-macam Kompetensi Profesional Guru


                                                       Macam-macam Kompetensi Profesional Guru
 
Mengacu pada proyek pengembangan pendidikan guru (PSG) pada tahun 1979 dibawah pimpinan Raka Joni, PSG berhasil merumuskan tiga kemampuan penting yang harus dimiliki oleh seorang guru yang professional. Ketiga kemampuan tersebut dikenal dengan “tiga kompetensi” yaitu : Kompetensi professional, kompetensi personal dan kompetensi sosial. Menurut Suharsimi Arikunto (1993:239) menjelaskan ketiga kompetensi tersebut sebagai berikut :
a.       Kompetensi professional, artinya bahwa guru harus memiliki pengetahuan yang luas serta dalam tentang subject matter (bidang study) yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, maupun memilih metode yang tepat, serta mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
b.      Kompetnsi personal, artinya bahwa guru harus memiliki sikap kependidikan yang mantap, sehingga  mampu menjadi sumber intensifikasi bagi subjek. Arti lebih terperinci adalah bahwa ia memiliki kepribadian yang patut diteladani seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro :”Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tutwuri handayani”.
c.       Kompetensi sosial, artinya bahwa guru harus memiliki kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun sesama teman guru, dengan kepala sekolah dengan pegawai tata usaha, dan tidak lupa juga dengan anggota masyarakat.
Ketiga kompetensi tersebut saling berkaitan satu sama lainnya namun yang akan dijelaskan disini adalah kompetensi professional yang berkenaan dengan tugas profesi guru secara langsung sebagai pendidik. Telah dirumuskan ada sepuluh kompetensi guru yaitu :
a.       Menguasai bahan :
1)      Menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah, menguasai bahan penunjang bidang studi
2)      Menguasai bahan pendalaman/ aplikasi bidang studi
b.      Mengelola proses belajar mengajar :
1)      Merumuskan tujuan intruksional
2)      Mngenal dan bisa memakai metode mengajar
3)      Mengenal kemampuan anak didik
4)      Melaksanakan program belajar mengajar
5)      Merencanakan dan melaksanakan pengajaran remedial
c.       Menglola kelas :
1)      Mengatur ruangan kelas untuk  pengajaran
2)      Menciptakan suasana yang nyaman, efektif dan kondusif
d.      Menggunakan media/sumber belajar :
    1. Mengenal, memilih dan menggunakan media
    2. Membuat alat-alat bantu sederhana untuk pengajaran 
    3. Menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar
    4. Menggunakan dan mengelola labotatorium
e.       Menguasai landasan kependidikan :
1)      Mempelajari konsep dan masalah pendidikan dan pengajaran dengan sudut tinjauan sosiologis, histori s dan psikologis
2)      Mengenal fungsi sekolah sebagai lembaga sosial yang secara potensial dapat memajukan masyarakat dalam arti luas serta pengaruh timbal balik antar sekolah dengan masyarakat.
f.       Mengelola interaksi belajar mengajar :
1)      Menguasai cara-cara memotivasi siswa untuk belajar
2)      Mempelajari macam-macam bentuk pertanyaan
3)      Mengkaji faktor-faktor positif dan negative dalam proses belajar
4)      Mempelajari beberapa mekanisme psikologi belajar mengajar di sekolah
g.      Menilai prestasi belajar :
1)      Menguasai bermacam-macam tehnik dan prosedur penelitian
2)      Mampu menggunakan tehnik dan prosedur penelitian
3)      Mampu menilai tehnik dan prosedur penelitian
4)      Mampu menilai efektifitas program belajar
h.      Mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan :
1)      Mengenal fungsi program layanan dan penyuluhan di sekolah
2)      Menyelenggarakan program layanan dan bimbingan di sekolah
i.        Mengenal dan menyelenggarkan administrasi sekolah :
    1. Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah, misalnya struktur sekolah, struktur organisasi sekolah dan administrasi persekolahan
    2. Menyelenggarakan administrasi sekolah, seperti penyelenggaraan prinsip dan prosedur pengelolaan program akademik
j.        Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran
1)      Memahami dasar-dasar penggunaan metode ilmiah dan penelitian pendidikan
2)      Memahami teknik dan prosedur penelitian pendidikan terutama sebagai konsumen hasil-hasil penelitian pendidikan, 
3)      Menafsirkan hasil-hasil penelitian untuk perbaikan pengajaran
(Nana Sudjana,1995:19)

Sabtu, 05 Desember 2015

Karakterisitik atau Ciri-ciri Kompetensi Guru


                                              Karakterisitik atau Ciri-ciri Kompetensi Guru
 
Telah disinggung diatas, bahwa kompetensi merupakan suatu kemampuan yang mutlak dimiliki guru agar tugasnya sebagai pendidik dapat terlaksana dengan baik.
Guru dalam tulisan ini adalah guru yang melakukan fungsinya di sekolah. Dalam pengertian diatas telah terkandung suatu konsep bahwa guru professional yang bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah harus memiliki karakteristik atau cirri-ciri kompetensi tertentu, inilah sebenarnya perbedaan profesi guru dengan profesi lainnya.
Oemar Hamalik (2002:38) mengatakan, bahwa guru yang dinilai kompeten secara professional, apabila memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
a.       Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya
b.      Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil
c.       Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan intruksional) sekolah
d.      Guru tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses belajar mengajar dalam kelas.
Berdasarkan uraian diatas, bahwa ciri-ciri guru yang berkompeten adalah guru selaku pendidik bertanggung jawab mewariskan nilai-nilai dan norma-norma kepada generasi muda atau siswa sehingga  terjadi konservasi nilai, bahkan melalui proses pendidikan diusahakan terciptanya nilai-nilai baru. Tanggung jawab disini bukan hanya berlaku di sekolah tapi juga harus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat karena guru merupakan panutan bagi siswanya dan juga pada masyarakat.
Sehubungan dengan peranannya sebagai pendidik dan pengajar, guru harus menguasai ilmu, menguasai bahan pelajaran, menguasai metodologi pengajaran atau menguasai teori dan praktek mendidik. Guru juga harus bisa menggairahkan semangat belajar murid agar ilmu yang ditransfer oleh guru bisa ditangkap dan dimengerti oleh murid.
Guru sebagai tenaga dibidang kependidikan, disamping memahami hal-hal yang bersifat filosofis dan konseptual harus juga mengetahui dan melaksanakan hal-hal yang bersifat tehnis. Hal-hal yang bersifat teknis ini, terutama kegiatan mengelola interaksi belajar mengajar, guru paling tidak harus memiliki dua modal besar, yaitu kemampuan mendesain program dan keterampilan mengkomunikasikan program itu kepada anak didik.

Selasa, 01 Desember 2015

Pengertian Kompetensi Guru


                                                                Pengertian Kompetensi Guru
 
Kompetensi berasal dari bahasa Inggris “Competence” yang berarti kecakapan, kemampuan, kewenangan, sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia, kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu.
Kalau kompetensi diartikan kemamapuan atau kecakapan, maka hal ini erat kaitannya dengan pemilikan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat kognitif, afektif dan psikomotorik. Dengan demikian tidak berbeda dengan pengertian yang dikemukakan oleh Mc. Ashan sebagaimana yang dikutip E. Mulyasa, mengartikan kompetensi “…Is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to the exent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”. Dalam hal ini kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga  ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya (E. Mulyasa, 2003:38)
Sedangkan guru adalah semua orang yang pernah memberikan suatu ilmu atau kepandaian tertentu kepada seseorang atau sekelompok orang (M. Ngalim Purwanto, 2000:138)
Berdasarkan definisi diatas, kompetensi guru dapat diartikan sebagai kemampuan atau kecakapan yang didasari oleh wewenang ataui kekuasaan seseorang yang berperan sebagai pemberi ilmu pengetahuan atau kepandaian kepada peserta didik atau sekelompok orang.
Berbicara masalah kompetensi guru tidak terlepas dari 3 kompetensi :
a.       Kompetensi professional guru yang merupakan salah satu dari kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam tingkat pendidikan apapun.
b.      Kompetensi kepribadian
c.       Kompetensi kemasyarakatan
Secara teoritis ketiga kompetensi tersebut dapat dikotak-kotakkan satu sama lainnya, akan tetapi secara praktis sesungguhnya ketiga kompetensi itu tidak dapat dipisah-pisahkan. Diantara ketiga jenis kompetensi tersebut saling berkaitan dengan terpadu dalam diri guru. Guru yang terampil mengajar tentu harus memiliki pribadi yang baik dan mampu melakukan social adjustment dalam masyarakat. Ketiga kompetensi ini terpadu dalam karakteristik tingkah laku guru. Dalam tulisan ini hanya akan disoroti salah satu jenis kompetensi saja yaitu kompetensi professional.
Kompetensi guru atau wewenang guru setidaknya berasal dari 3 sumber yaitu :
a.       Keahlian atau pengetahuan yang dimiliki. Hal ini memberi pengertian bahwa ia harus lebih ahli, lebih tahu dan lebih berpegalaman dari anak didiknya, sehingga perbuatan, tindakan dan keputusan yang dilakukannya akan meningkatkan mutu pendidikan.
b.      Kedudukan, karena seneoritas, pengurus, ditokohkan dan koneksi atau hubungan yang ada. Hal ini memberi pengertian bahwa ia pantas dijadikan panutan oleh anak didik dan lingkungannya, sehingga tindakan dan keputusan dapat diterima dengan baik.
c.       Karena hokum yaitu berasal dari undang-undang, surat keputusan, atau kontrak yang berlaku. Hal ini memberikan pengertian bahwa guru adalah petugas atau pejabat resmi yang bertindak, berbuat, dan memutuskan sesuatu dalam ruang lingkup keguruan bersangkutan berdasarkan peraturan hokum yang berlaku (Moh. Amin, 1992:48)
Berdasarkan uraian diatas dapat dismpulkan bahwa kompetensi guru sangat luas sama luasnya dengan hak, fungsi, tugas dan tanggung jawab yang terpatri pada dirinya. Apabila kompetensi itu dijadikan kurang dari hak, tugas dan tanggung jawab sebenarnya, maka proses belajar mengajar tidak akan terlaksana dengan maksimal dan tidak akan memperoleh hasil yang memuaskan.

Oleh karena itu guru merupakan profesi yang membutuhkan keahlian khusus sebagai pendidik. Pekerjaan ini tidak bisa digantikan dan diwakilkan dengan alat walau secanggih apapun, tidak bisa dilakukan oleh semua orang tanpa memiliki keahlian, kecakapan atau kemampuan untuk menjadi guru. Rasulullah SAW mengatakan bahwa “Bila suatu urusan dikerjakan oleh orang yang tidak ahli, maka tunggulah kehancurannya”.

اِذَا وُسِدَ اْلاَمْرُ اِلىَ غَيْرِ اَهْلِهِ فاَنْتَظِرِ السَّاعَةَ (رواه البخارى)

Artinya :”Jika suatu perkara itu diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya atau bidangnya, maka tunggulah saatnya (kehancuran) (HR. Bukhori) (Zakiah Darajat, 2005:17)
Kehancuran” dalam hadits diatas dapat diartikan secara terbatas dan dapat diartikan secara luas. Bila seorang guru mengajar tidak dengan keahlian, maka yang “hancur” adalah muridnya. Karena dalam hal ini guru memberikan ilmu dengan tidak benar sehingga  kefatalan-kefatalan yang akan terjadi. Dan apabila murid itu sudah berkarya atau menjadi guru, maka dia juga akan mewarisi kesalahan-kesalahan kepada muridnya sebagai akibat kesalahan awal dimana murid itu belajar pada guru-guru yang tidak kompeten atau tidak ahli dalam bidangnya, dan demikianlah seterusnya.