Label

Selasa, 01 Desember 2015

Pengertian Kompetensi Guru


                                                                Pengertian Kompetensi Guru
 
Kompetensi berasal dari bahasa Inggris “Competence” yang berarti kecakapan, kemampuan, kewenangan, sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia, kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu.
Kalau kompetensi diartikan kemamapuan atau kecakapan, maka hal ini erat kaitannya dengan pemilikan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat kognitif, afektif dan psikomotorik. Dengan demikian tidak berbeda dengan pengertian yang dikemukakan oleh Mc. Ashan sebagaimana yang dikutip E. Mulyasa, mengartikan kompetensi “…Is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to the exent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”. Dalam hal ini kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga  ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya (E. Mulyasa, 2003:38)
Sedangkan guru adalah semua orang yang pernah memberikan suatu ilmu atau kepandaian tertentu kepada seseorang atau sekelompok orang (M. Ngalim Purwanto, 2000:138)
Berdasarkan definisi diatas, kompetensi guru dapat diartikan sebagai kemampuan atau kecakapan yang didasari oleh wewenang ataui kekuasaan seseorang yang berperan sebagai pemberi ilmu pengetahuan atau kepandaian kepada peserta didik atau sekelompok orang.
Berbicara masalah kompetensi guru tidak terlepas dari 3 kompetensi :
a.       Kompetensi professional guru yang merupakan salah satu dari kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam tingkat pendidikan apapun.
b.      Kompetensi kepribadian
c.       Kompetensi kemasyarakatan
Secara teoritis ketiga kompetensi tersebut dapat dikotak-kotakkan satu sama lainnya, akan tetapi secara praktis sesungguhnya ketiga kompetensi itu tidak dapat dipisah-pisahkan. Diantara ketiga jenis kompetensi tersebut saling berkaitan dengan terpadu dalam diri guru. Guru yang terampil mengajar tentu harus memiliki pribadi yang baik dan mampu melakukan social adjustment dalam masyarakat. Ketiga kompetensi ini terpadu dalam karakteristik tingkah laku guru. Dalam tulisan ini hanya akan disoroti salah satu jenis kompetensi saja yaitu kompetensi professional.
Kompetensi guru atau wewenang guru setidaknya berasal dari 3 sumber yaitu :
a.       Keahlian atau pengetahuan yang dimiliki. Hal ini memberi pengertian bahwa ia harus lebih ahli, lebih tahu dan lebih berpegalaman dari anak didiknya, sehingga perbuatan, tindakan dan keputusan yang dilakukannya akan meningkatkan mutu pendidikan.
b.      Kedudukan, karena seneoritas, pengurus, ditokohkan dan koneksi atau hubungan yang ada. Hal ini memberi pengertian bahwa ia pantas dijadikan panutan oleh anak didik dan lingkungannya, sehingga tindakan dan keputusan dapat diterima dengan baik.
c.       Karena hokum yaitu berasal dari undang-undang, surat keputusan, atau kontrak yang berlaku. Hal ini memberikan pengertian bahwa guru adalah petugas atau pejabat resmi yang bertindak, berbuat, dan memutuskan sesuatu dalam ruang lingkup keguruan bersangkutan berdasarkan peraturan hokum yang berlaku (Moh. Amin, 1992:48)
Berdasarkan uraian diatas dapat dismpulkan bahwa kompetensi guru sangat luas sama luasnya dengan hak, fungsi, tugas dan tanggung jawab yang terpatri pada dirinya. Apabila kompetensi itu dijadikan kurang dari hak, tugas dan tanggung jawab sebenarnya, maka proses belajar mengajar tidak akan terlaksana dengan maksimal dan tidak akan memperoleh hasil yang memuaskan.

Oleh karena itu guru merupakan profesi yang membutuhkan keahlian khusus sebagai pendidik. Pekerjaan ini tidak bisa digantikan dan diwakilkan dengan alat walau secanggih apapun, tidak bisa dilakukan oleh semua orang tanpa memiliki keahlian, kecakapan atau kemampuan untuk menjadi guru. Rasulullah SAW mengatakan bahwa “Bila suatu urusan dikerjakan oleh orang yang tidak ahli, maka tunggulah kehancurannya”.

اِذَا وُسِدَ اْلاَمْرُ اِلىَ غَيْرِ اَهْلِهِ فاَنْتَظِرِ السَّاعَةَ (رواه البخارى)

Artinya :”Jika suatu perkara itu diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya atau bidangnya, maka tunggulah saatnya (kehancuran) (HR. Bukhori) (Zakiah Darajat, 2005:17)
Kehancuran” dalam hadits diatas dapat diartikan secara terbatas dan dapat diartikan secara luas. Bila seorang guru mengajar tidak dengan keahlian, maka yang “hancur” adalah muridnya. Karena dalam hal ini guru memberikan ilmu dengan tidak benar sehingga  kefatalan-kefatalan yang akan terjadi. Dan apabila murid itu sudah berkarya atau menjadi guru, maka dia juga akan mewarisi kesalahan-kesalahan kepada muridnya sebagai akibat kesalahan awal dimana murid itu belajar pada guru-guru yang tidak kompeten atau tidak ahli dalam bidangnya, dan demikianlah seterusnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar