Label

Minggu, 11 Oktober 2015

Istidlal (menentukan dalil untuk menetapkan sesuatu keputusan)

ISTIDLAL
ISTIDLAL Secara bahasa berasal dari kata Istadalla artinya : minta petunjuk, memperoleh dalil, menarik kesimpulan. Imam al-Jurjani, memberi arti istidlal secara umum, yaitu menentukan dalil untuk menetapkan sesuatu keputusan bagi yang ditunjukan. Imam Al-Syafi'i memberikan pengertian terhadap Istidlal dalam arti, menetapkan dalail dari nash ( Alquran dan al-Sunnah) atau dari ijma dan selain dari keduanya. Terdapat arti istidlal yang lebih khusus, seperti yang dikemukakan oleh Imam Abdul Hamid Hakim, yaitu mencari dalil yang tidak ada pada nash Alquran dan al-Sunnah, tidak ada pada Ijma dan tidak ada pada Qiyas. Definisi di atas menunjukan bahwa seorang mujtahid dalam memutuskan sesuatu keputusan hukum hendaklah mendahulukan Alquran, kemudian al-Sunnah, lalu al-Ijma selanjutnya Alqiyas. Dan jika Ia tidak menemukan pada Alquran , al-Sunnah, Al-Ijma dan Qiyas, maka hendaklah mencari dalil lain. ( Istidlal ). Para ulama ushul fiqih, menjelaskan istidlal itu ada beberapa macam, antara lain: 1. / al-Istishabu 2. / al-Mashlahah al-Mursalah 3. / al-Istihsanu 4. / Qaul al-Shahabi 5. / Saddu al-Dzara'i 6. / Syar'un man Qablana 7. / Dilalah al-Ilham. 8. / al-Urf
ISTIDLAL DENGAN ISTISHAB 1. Pengertian Bahasa Kata Istishab berasal dari kata suhbah artinya ' menemani ' atau ' menyertai'. atau al-mushahabah : menemani , juga istimrar al-suhbah ; terus menemani. Kata lain dalam Bahasa Arab : Saya membawa serta apa yang telah ada pada waktu yang lampau Menurut Istilah ilmu Ushul Qiqih yang dikemukakan Abdul Hamid Hakim: Istishab yaitu menetapkan hukum yang telah ada pada sejak semula tetap berlalu sampai sekarang karena tidak ada dalil yang merubah. Imam al-Syaukani memberi definisi, Yaitu menetapkan ( hukum) sesuatu sepanjang tidak ada yang merubahnya. 2. Contoh-contoh Istishab 1.Apabila telah jelas adanya pemilikan terhadap sesuatu harta karena adanya bukti terjadinya pemilikan seperti karena membeli, warisah, hibah atau wasiat, maka pemilikan tersebut terus berlangsung sehingga ada bukti-bukti lain yang menunjukan perpindahan pemilikan pada orang lain. 2.Orang yang hilang tetap dipandang hidup sehingga ada bukti atau tanda-tanda lain yang menunjukan bahwa dia meninggal dunia.lebih lengkap dan jelasnya bisa didowload pada link ini :
http://downloads.ziddu.com/download/25028427/ISTIDLAL.rar.html

Sabtu, 10 Oktober 2015

MODUL USHUL FIQIH

PENGERTIAN USHUL FIQIH DAN AL-AHKAM TUJUAN
Selesai mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diharapkan mengetahui: Pengertian Ushul Fiqih, Objek pembahasan Ushul Fiqih, Al-Ahkam, Al-Hakim, Mahkum Bih, Mahkum 'Alaih, Rukhshah dan 'Azimah. BAHASAN
A. Pengertian Ushul Fiqih
Ushul Fiqih terdiri atas dua kata, yaitu dan . merupakan bentuk jama' (plural) dari , yang secara etimologi artinya adalah , dan secara terminologi adalah: Adapun , secara etimologi ialah , dan secara terminologi ialah: Maka, ushul fiqih adalah: "Ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan hukum-hukum tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci".
B. Objek Pembahasan Ushul Fiqih
Yang menjadi objek pembahasan (maudlu') Ushul Fiqih ialah: dalil-dalil syara' itu sendiri dari segi bagaimana penunjukannya kepada suatu hukum secara ijmâli (menurut garis besarnya).
C. Al-Ahkam
Menurut para ahli Ushul Fiqih (Ushuliyyun), yang dimaksud dengan hukum syar'i ialah: "Khithab pencipta syari'at yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau pengahalang bagi adanya sesuatu yang lain". Hukum syar'i dibagi kepada dua macam, yaitu (1) Hukum taklifi, dan (2) Hukum Wad'i.
Hukum taklifi adalah khithab syar'i yang mengandung tuntutan untuk dikerjakan oleh para mukallaf atau untuk ditinggalkannya atau yang mengandung pilihan antara dikerjakan dan ditinggalkannya. Hukum taklifi ada lima macam, yaitu :
a. Wajib. Yaitu suatu perbuatan apabila perbuatan itu dikerjakan oleh seseorang maka akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat siksa.
b. Mandub atau sunnat. Yaitu perbuatan yang apabilan perbuatan itu dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya mendapat pahala dan apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya tidak mendapat siksa.
c. Haram. Yaitu perbuatan yang apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu dikerjakan mendapat siksa.
d. Makruh. Yaitu perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya tidak mendapat siksa.
e. Mubah. Yaitu suatu perbuatan yang bila dikerjakan, orang yang mengerjakan tidak mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak mendapat siksa.
2. Hukum wadh'i.
Hukum wadh'i ialah khithab syara' yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu itu adalah sebagai sebab, syarat atau penghalang sesuatu.
a. Sebab. yaitu sesuatu yang dijadikan pokok pangkal bagi adanya musabbab (hukum). Artinya dengan adanya sebab terwujudlah musabbab (hukum) dan dengan tiadanya sebab, tidak terwujudlah suatu musabbab (hukum). Oleh karena itu, sebabnya haruslah jelas lagi tertentu dan dialah yang dijadikan oleh Syari' sebagai 'illat atas suatu hukum.
b. Syarat. Yaitu sesuatu yang tergantung kepada adanya masyrut dan dengan tidak adanya, maka tidak ada masyrut. Dengan arti bahwa syarat itu tidak masuk hakikat masyrut. Oleh karena itu, tidak mesti dengan adanya syarat itu ada masyrut.
c. Mani' (Penghalang). Yaitu sesuatu yang karena adanya tidak ada hukum atau membatalkan sebab hukum. Lebih jelas dan rincinya bisa didownload pada link ini :
http://downloads.ziddu.com/download/25027561/MODUL_USHUL_FIQIH.rar.html

Kamis, 08 Oktober 2015

METODE PEMBELAJARAN

KONSEPSI PEMBELAJARAN:
Iklim pembelajaran guru berpengaruh yang sangat besar terhadap keberhasilan dan kegairahan belajar (Wahab, 1986),

Kualitas dan keberhasilan pembelajaran sangat dipengaruhi oleh kemampuan dan ketepatan guru dalam memilih dan menggunakan metode pembelajaran.

Membedakan istilah pendekatan, strategi, metode, teknik, taktik dan model pembelajaran
Pendekatan Pembelajaran :
Dapat diartikan sebagai titik tolak atau sudut pandang kita terhadap proses pembelajaran, yang merujuk pada pandangan tentang terjadinya suatu proses yang sifatnya masih sangat umum, di dalamnya mewadahi, menginspirasi, menguatkan, dan melatari metode pembelajaran dengan cakupan teoretis tertentu.
Strategi Pembelajaran
- Merupakan suatu kegiatan pembelajaran yang harus dikerjakan guru dan siswa agar tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif dan efisien
- Dalam strategi pembelajaran terkandung makna perencanaan, artinya bahwa strategi pada dasarnya masih bersifat konseptual tentang keputusan-keputusan yang akan diambil dalam suatu pelaksanaan pembelajaran

Metode Pembelajaran
Dapat diartikan sebagai cara yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam bentuk kegiatan nyata dan praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran
Contoh : ceramah, demonstrasi, diskusi, simulasi, laboratorium, brainstorming, debat, seminar, bermain peran (role play), studi kasus. selengkapnya bisa dilihat dan didownload pada link ini :
http://downloads.ziddu.com/download/25026361/metode_pembelajaran.ppt.html

Rabu, 07 Oktober 2015

SYARI’AH, FIKIH DAN HUKUM ISLAM

Pengertian Syari’ah
Secara etimologis, kata syariat, (dalam bahasa Arab, aslinya, syarî’ah/ شريعة) berasal dari kata syara’a ( شرع) yang berarti jalan menuju mata air.
Dalam istilah Islam, syari’ah berarti jalan besar untuk kehidupan yang baik, yakni nilai-nilai agama yang dapat memberi petunjuk bagi setiap umat manusia.
Firman Allah dalam surat al-Jaatsiyah ayat 18: “kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariah (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariah itu dan janganlah kamu ikuti hanya nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”
Kata syariat dalam beberapa ayat Al-Qur’an mengandung arti jalan yang lurus dan jelas menuju kebahagiaan hidup.

Pengertian ini menurut para ahli, identik dengan pengertian agama (al-din/ الدّين). Karena hanya agamalah yang dapat membimbing manusia kepada kebenaran hakiki untuk memperoleh kemenangan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Pengertian Fikih
Secara lughawi (semantis), kata fikih berasal dari bahasa Arab, fiqh/ فقـه bermakna mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik. Di beberapa tempat, al-Qur`an menggunakan kata ”faqiha/ فقـه ” yang berarti pemahaman.
Sedangkan menurut istilah fiqh berarti sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
Fikih secara istilah mengandung dua arti:
Pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan dan perkatan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syariat agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash Al-Qur’an dan as sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
Hukum-hukum yang berasal dari interpretasi hukum syara itu sendiri. Selebihnya dan selengkapnya bisa langsung didownload pada link ini :
http://downloads.ziddu.com/download/25025149/SYARIAH_fiqh_dan_hukum_islam.pptx.html






Selasa, 06 Oktober 2015

SEKILAS TENTANG KHULAFA’ ALRASYIDIN ( 11-40 H )

KHULAFA’URRASYIDIN  ( 11 -40 H )

Abu Bakar  Asshidiq  ( 11 – 13 H )
Umar bin Khatab        ( 13 -  23 H ) 
Usman bin Affan        ( 23 – 35  H )
Ali bin Abi Thalib        ( 35 – 40  H )

ABU Bakar  AS Shidiq  ( 11 – 13 H  )
Nama              : Abdullah bin Usman bin Amir bin Umar bin Ka’ab bin Sa’ad  bi Taimi bin Marah  al Taimiy. Tempat  Lahir   : Makah.
Tahun                :  2 tahun setelah  tahun fil.
Masuk Islam      ( al sabiqunal  awwalun ).
Jabatan              :  Khalifatu   Rasulillah , Khalifah .
Pilihan               : Dipilih dalam pilihan umum antara Anshar dan Muhajirin .
Pemerintahan     : Sentral  , (Legeslatif , Ekskutif dan Yudislatif berpusat di tangan Khalifah }
Perang               : Perang Riddah . 
Jasa                   :  Pembukuan al Qur,an  Menjadi satu Mushaf atas inisiatif Umar bin Khatab
                            Dapat memberantas nabi palsu.,
                            Dapat  meluruskan  orang –orang yang tidak mau berzakat,
                            Dapat  memeberantas orang-orang murtad.
Wilayah             : Jazirah , Hirah (634 M),
Wafat.               :  634  M

Umar bin Khatab  ( 13 – 23 H )
Nama                                  : Umar bin Khatab bin Nufail bin Abdul Izzi  bin Rabah bin Ka’ab bin Lu’ayi
                                             al Quarasyi al Adawiy.
Tempat lahir                        : Makah
Masuk Islam                       : Tahun ke 5 kerasulan.
Jabatan                               :  Khalifatu Rasulillah, Amirul Mukminin, Khalifah.
Pilihan                                 : Ditunjuk oleh Abu Bakar  yang kemudian disepakati oleh masyarakat.
Pemerintahan                      : Dipisahakan antara legeslatif, eksutif, dan judikatif.
Jasa                                    : Menguasai Syiria ( Damaskus )  635 H, Mesir,Irak, Iskandariyah,641 M, Al-
                                            Qadisiyah 637 M,  Persia ,637 M,  Mosul 641 M.
                                            Mengatur administrasi negara.
                                            Admistrasi negara menjadi 8 wilayah : Makah, Madinah, Syiria,. Jazirah,
                                            Basrah , Kufah,  Palesstina dan Mesir.
                                            Membentuk beberapa departemen.
                                            Menertibkan sistim pembayran gaji dan pajak  tanah.
                                Mendirikan  pengadilan.
                                Membentuk jabatan  kepolisian.
                                Mendirikan baitul mal.
                                Menempa mata uang .
                                Menciptakan tahun hijriyah.
Meninggal                           :  23 H / 644 M

USMAN BIN AFFAN   ( 23 - 35
Nama                                 : Usman bin Affan bin abil Ash bin Umayah  bin abdi Syams bin Abdi Manaf
                                            Bin Qushayi al amawiy   alqurasyi.
Tempat Lahir                      : Makah.
Tahun                                 : 5 tahun setelah kelahiran rasul.
Masuk islam                       : Bersamaan  dengan Umar bin Khatab.
Jabatan                              : Khalifah.
Pemilihan                           : Umar menujuk 6 (enam ) sahabat   dan meminta mereka untuk memilih
                                           Salah satu dari mereka menjadi khalifah.  6 orang tersebut  adalah : 
                                           Usman , Ali, Thalhah, Zuber, Saad bin abi waqas, Abdurrahman bin Auf.
                                           Pilihan jatuh pada Usman bin Affan.
Jasa                                    : Menguasai  Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, Persia, Transaxonia, Taba
                                            Ristan.
                                            Membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan
                                            Mengatur pembagian air ke kota - kota.
                                            Membangun jalan - jalan.
                                            Membangun jembatan;
                                            Membangun masjid - masjid.
                                            Memperluas masjid nabawi.
Meniinggal dunia                 :  35 H .Terbunuh oleh kaum pemberontak.

Ali bin Abi Thaalaiab  (  35  - 40 H )
Nama                                 : Ali bin Abi  Thalib binAbdil Muthalib bin hasyim bin Abdim Manaf bin                                                           Qushayi bin kilab  Alqurasyi.
Tempat lahir                        : Makah
Tahun                                  :10 tahun setelah  bit'ah rasul.
Masuk Islam                        :Orang  yang pertama masuk islam dari anak anak.
Jabatan                                : Khalifah.
Pilihan                                  : Dibaiat langsung oleh masyarakat  sebagaai khalifah.
Perang                                  : Perang jamal, Perang shifin.
.
                             


KONSEP PROFESIONALISME GURU

LINGKUP MATERI
KONSEP PROFESIONALISME GURU
TUGAS DAN FUNGSI GURU PROFESIONAL
KARAKTERISTIK GURU PROFESIONAL
KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
CITRA GURU PROFESIONAL
KOMITMEN GURU PROFESIONAL
CIRI DAN CONTOH KOMITMEN GURU PROFESIONAL
KODE ETIK GURU
MENINGKATKAN KEMAMPUAN DIRI MELALUI SUPERVISI PENDIDIKAN
MENINGKATKAN KEMAMPUAN DIRI MELALUI ORGANISASI PROFESI
PROGRAM SERTIFIKASI
PROGRAM KUALIFIKASI DAN PEMBINAAN GURU

FUNGSI GURU PROFESIONAL
Mengawal pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan dan perundang-undagan yang berlaku
Membuat daftar presensi
Membuat daftar penilaian
Melaksanakan teknis administrasi sekolah
Mengembangkan kepribadian
Membimbing
Membina Budi Pekerti
Memberikan Pengarahan

Karena Pada pembahasan ini sangat banyak maka kami neringkasnya dengan menjadikan berupa rar supaya lebih ringkas dan mudah mendownload nya dan biasa langsung didownload pada link ini :
http://downloads.ziddu.com/download/25023301/Profesi_Keguruan.rar.html





Senin, 05 Oktober 2015

Pembelajaran saintifik

Hasil Kegiatan
Setiap guru diharapkan mampu:
Memahami pembelajaran saintifik pada kurikulum 2013
Membedakan dimensi faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dari pengetahuan
Mengembangkan keterampilan siswa pada ranah konkrit dan abstrak
Melaksanakah langkah pembelajaran 5 M
Merancang dan melaksanakan pembelajaran saintifik
Pembelajaran saintifik merupakan pembelajaran yang mengadopsi langkah-langkah saintis dalam membangun pengetahuan melalui metode ilmiah. Model pembelajaran yang diperlukan adalah yang memungkinkan terbudayakannya kecakapan berpikir sains, terkembangkannya “sense of inquiry” dan kemampuan berpikir kreatif siswa (Alfred De Vito, 1989)
Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/ penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah(project based learning). (Permendikbud No 65/2013) lebih lanjutnya bisa diambil pada link ini :
http://downloads.ziddu.com/download/25022366/1.Pembelajaran_saintifik.ppt.html