Label

Rabu, 07 Oktober 2015

SYARI’AH, FIKIH DAN HUKUM ISLAM

Pengertian Syari’ah
Secara etimologis, kata syariat, (dalam bahasa Arab, aslinya, syarî’ah/ شريعة) berasal dari kata syara’a ( شرع) yang berarti jalan menuju mata air.
Dalam istilah Islam, syari’ah berarti jalan besar untuk kehidupan yang baik, yakni nilai-nilai agama yang dapat memberi petunjuk bagi setiap umat manusia.
Firman Allah dalam surat al-Jaatsiyah ayat 18: “kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariah (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariah itu dan janganlah kamu ikuti hanya nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”
Kata syariat dalam beberapa ayat Al-Qur’an mengandung arti jalan yang lurus dan jelas menuju kebahagiaan hidup.

Pengertian ini menurut para ahli, identik dengan pengertian agama (al-din/ الدّين). Karena hanya agamalah yang dapat membimbing manusia kepada kebenaran hakiki untuk memperoleh kemenangan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Pengertian Fikih
Secara lughawi (semantis), kata fikih berasal dari bahasa Arab, fiqh/ فقـه bermakna mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik. Di beberapa tempat, al-Qur`an menggunakan kata ”faqiha/ فقـه ” yang berarti pemahaman.
Sedangkan menurut istilah fiqh berarti sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
Fikih secara istilah mengandung dua arti:
Pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan dan perkatan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syariat agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash Al-Qur’an dan as sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
Hukum-hukum yang berasal dari interpretasi hukum syara itu sendiri. Selebihnya dan selengkapnya bisa langsung didownload pada link ini :
http://downloads.ziddu.com/download/25025149/SYARIAH_fiqh_dan_hukum_islam.pptx.html






Tidak ada komentar:

Posting Komentar