Label

Minggu, 11 Oktober 2015

Istidlal (menentukan dalil untuk menetapkan sesuatu keputusan)

ISTIDLAL
ISTIDLAL Secara bahasa berasal dari kata Istadalla artinya : minta petunjuk, memperoleh dalil, menarik kesimpulan. Imam al-Jurjani, memberi arti istidlal secara umum, yaitu menentukan dalil untuk menetapkan sesuatu keputusan bagi yang ditunjukan. Imam Al-Syafi'i memberikan pengertian terhadap Istidlal dalam arti, menetapkan dalail dari nash ( Alquran dan al-Sunnah) atau dari ijma dan selain dari keduanya. Terdapat arti istidlal yang lebih khusus, seperti yang dikemukakan oleh Imam Abdul Hamid Hakim, yaitu mencari dalil yang tidak ada pada nash Alquran dan al-Sunnah, tidak ada pada Ijma dan tidak ada pada Qiyas. Definisi di atas menunjukan bahwa seorang mujtahid dalam memutuskan sesuatu keputusan hukum hendaklah mendahulukan Alquran, kemudian al-Sunnah, lalu al-Ijma selanjutnya Alqiyas. Dan jika Ia tidak menemukan pada Alquran , al-Sunnah, Al-Ijma dan Qiyas, maka hendaklah mencari dalil lain. ( Istidlal ). Para ulama ushul fiqih, menjelaskan istidlal itu ada beberapa macam, antara lain: 1. / al-Istishabu 2. / al-Mashlahah al-Mursalah 3. / al-Istihsanu 4. / Qaul al-Shahabi 5. / Saddu al-Dzara'i 6. / Syar'un man Qablana 7. / Dilalah al-Ilham. 8. / al-Urf
ISTIDLAL DENGAN ISTISHAB 1. Pengertian Bahasa Kata Istishab berasal dari kata suhbah artinya ' menemani ' atau ' menyertai'. atau al-mushahabah : menemani , juga istimrar al-suhbah ; terus menemani. Kata lain dalam Bahasa Arab : Saya membawa serta apa yang telah ada pada waktu yang lampau Menurut Istilah ilmu Ushul Qiqih yang dikemukakan Abdul Hamid Hakim: Istishab yaitu menetapkan hukum yang telah ada pada sejak semula tetap berlalu sampai sekarang karena tidak ada dalil yang merubah. Imam al-Syaukani memberi definisi, Yaitu menetapkan ( hukum) sesuatu sepanjang tidak ada yang merubahnya. 2. Contoh-contoh Istishab 1.Apabila telah jelas adanya pemilikan terhadap sesuatu harta karena adanya bukti terjadinya pemilikan seperti karena membeli, warisah, hibah atau wasiat, maka pemilikan tersebut terus berlangsung sehingga ada bukti-bukti lain yang menunjukan perpindahan pemilikan pada orang lain. 2.Orang yang hilang tetap dipandang hidup sehingga ada bukti atau tanda-tanda lain yang menunjukan bahwa dia meninggal dunia.lebih lengkap dan jelasnya bisa didowload pada link ini :
http://downloads.ziddu.com/download/25028427/ISTIDLAL.rar.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar