Label

Minggu, 27 September 2015

DIKLAT QAIDAH USHULIYYAH

QAIDAH USHULIYYAH

1. Pengertian Ushul Fiqih
Ushul Fiqih terdiri atas dua kata, yaitu dan . merupakan bentuk jama' (plural) dari , yang secara etimologi artinya adalah dan secara terminologi adalah: Adapun , secara etimologi ialah , dan secara terminologi ialah: Maka, ushul fiqih adalah: ”Ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan hukum-hukum tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci”.
2. Objek Pembahasan Ushul Fiqih
Yang menjadi objek pembahasan (maudlu') Ushul Fiqih ialah: dalil-dalil syara' itu sendiri dari segi bagaimana penunjukannya kepada suatu hukum secara ijmâli (menurut garis besarnya).
3. Al-Ahkam
Hukum syar'i ialah: "Khithab pencipta syari'at yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau pengahalang bagi adanya sesuatu yang lain". Hukum syar'i dibagi kepada dua macam, yaitu (1) Hukum taklifi, dan (2) Hukum Wad'i. selengkapnya bisa didownload pada link ini :
http://downloads.ziddu.com/download/25013137/DIKTAT_USHUL_FIQIH.pdf.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar