KODE ETIK GURU INDONESIA
1.
Guru berbakti membimbing anak
didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang Pancasilais dan
agamis.
2.
Guru memiliki kejujuran
profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik
masing-masing.
3.
Guru mengadakan komunikasi
terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan
diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.
Guru menciptakan suasana
kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya
bagi kepentingan anak didik.
5.
Guru memelihara hubungan baik
dengan masyarakat di sekitar sekolah maupun masyarakat yang lebih luas untuk
kepentingan pendidikan.
6.
Guru secara sendiri-sendiri dan
atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.
Guru menciptakan dan memelihara
hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam
hubungan keseluruhan.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara,
mcmbina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana
pengabdiannya.
9.
Guru melaksanakan segala
ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar