Label

Sabtu, 03 Oktober 2015

DIKLAT HAID NIFAS

I. Pengertian Haidl
Haid atau sering disebut dengan Menstruasi, menurut bahasa artinya Mengalir. Sedangkan menurut arti syar’i adalah darah yang keluar melalui alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun kurang dari 16 hari atau kurang sedikit (usia delapan tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit) menurut hitungan tahun qomariyah, dan keluarnya darah haid secara alami (tabiat perempuan) bukan disebabkan melahirkan atau suatu penyakit pada Rahim.

II. Hukum mempelajari ilmu haidl
Permasalahan haidl tidak bisa terlepas dengan ibadah setiap hari, maka bagi setiap wanita dituntut untuk mengetahui hukum-hukum haidl agar ibadah yang ia lakukan sah dan benar menurut syara’. Untuk mengetahui hukum-hukum tersebut tidak ada jalan lain kecuali dengan belajar, sedangkan ketentuannya sebagai berikut:
a. Fardlu ‘Ain bagi wanita yang baligh
Artinya, wajib bagi setiap wanita yang sudah baligh untuk belajar dan mengerti permasalahan yang berhubungan dengan haidl, nifas dan istihadloh. Sebab mempelajari hal-hal yang menjadi syarat sah dan batalnya suatu ibadah adalah fardlu ‘Ain. Sehingga setiap wanita wajib keluar rumah untuk mempelajari hal tersebut, dan bagi suami atau mahromnya tidak boleh mencegahnya jika mereka tidak mampu mengajarinya, namun jika mampu maka wajib bagi mereka memberi penjelasan dan diperbolehkan baginya untuk mencegah wanita tersebut keluar dari rumah.

b. Fardlu kifayah bagi laki-laki.
Karena haidl, nifas dan istihadhoh tidak bersentuhan langsung dengan ibadah laki-laki maka hukum mempelajarinya fardlu kifayah, hal ini untuk menegakkan ajaran agama dan untuk kepentingan fatwa. silahkan lihat pada link ini untuk lebih jelasnya
http://downloads.ziddu.com/download/25018769/DIKLAT_HAID_NIFAS.doc.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar