PENGERTIAN USHUL FIQIH DAN QOWAIDHUL
FIQIH
Ilmu Ushul Fiqih adalah “Ilmu
yang membahas dalil-dalil fiqih yang umum
dan bagaimana cara mengambil faidah dari dalil-dalil tersebut serta
kondisi orang yang mengambil faidah”
Yang dimaksud pembahasan “dalil-dalil
Fiqih yang umum” semisal : “perintah menunjukkan hukum wajib”,
“larangan menunjukkan hukum haram”, “sah-nya
suatu amal menunjukkan amal tersebut telah terlaksana”
Yang dimaksud dengan “bagaimana cara
mengambil faidah dari dalil-dalil tersebut” yaitu mengetahui bagaimana
mengambil faidah hukum dari dalil-dalilnya dengan mempelajari
hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya seperti seperti lafadz-lafadz
umum, khusus, muthlaq, muqoyyad, dalil yang nasikh (menghapus) ,
Dalil-dalil yang mansukh (terhapus) , dan lain-lain.
Yang dimaksud dengan “kondisi orang
yang mengambil faidah” yaitu mengenal kondisi/keadaan seorang mujtahid.
yaitu orang yang dapat mengambil faidah hukum dari
dalil-dalil. Disebutkan di dalamnya syarat-syarat ijtihad dan Mujtahid,
hukumnya dll.
Adapun Qowaidhul Fiqih adalah satu
perkara menyeluruh yang dibangun diatasnya bagian besar hukum yang merupakan
cabang dari perkara yang menyeluruh tersebut serta dapat dipahami dari perkara
menyeluruh tersebut hukum-hukum cabang yang berada di bawahnya.
Contoh dari salah satu Qowaidhul
Fiqih semisal “Setiap amalan tergantung dari niatnya” maka dari kaidah umum ini
dapat diambil hukum terhadap cabang-cabang yang berada di bawahnya baik dalam
ibadah seperti sholat,puasa,haji dll ataupun perkara muamalah seperti Jual beli
dll
PERBEDAAN ANTARA USHUL FIQIH DAN
QOWAIDHUL FIQIH
Terdapat beberapa perbedaan antara
ushul fiqih dan Qowaidhul Fiqih yang disebutkan para ulama, diantaranya yang
paling mendasar adalah Ushul Fiqih digunakan untuk memahami dalil
kemudian mengambil sisi pendalillan darinya, contohnya ketika seseorang membaca
hadits tentang larangan kencing di air yang tergenang, maka orang tersebut
langsung mengatakan bahwa hukum kencing di air yang tergenang adalah haram karena
dalam ushul Fiqih “Hukum larangan dalam syariat secara asal menunjukkan
keharaman” Sehingga bisa dikatakan bahwa kaidah ushul fiqih membutuhkan dalil
untuk diterapkan padnya kaidah ushul fiqih tersebut.
Sedangkan Qowaidul Fiqih bisa
dikatakan bahwa kaidahnya-kaidahnya dapat langsung diterapkan pada
cabang-cabang ibadah dan muamalah yang berada di bawahnya tanpa membutuhkan
melihat atau mendatangkan dalil syariat dari Al-Qur’an dan Al-Hadits, karena
kaidah ushul fiqih sendiri sebagian besar dibangun diatas dalil al-Qur’an dan
As-sunnah. Misalkan kaidah Fiqih: “Setiap amalan tergantung pada niatnya” maka
kaidah ini sendiri adalah kaidah yang dibangun diatas Lafadz hadits umar bin
Khathab Rhadiyallahu ‘anhu.
Lalu ada pula yang disebut Dhawabitul
Fiqih, bedanya dengan Qowaidul Fiqih adalah Dhawabitul fiqih hanya
dapat diterapkan pada satu cabang atau sebagian kecil cabang bab-bab Fiqih,
adapun Qowaidul Fiqih dapat diterapkan pada sebagian besar bab-bab
fiqih. Misal dari Dhawabitul Fiqih adalah : “Setiap najis pasti haram”
yakni maknanya bahwa setiap sesuatu yang dihukumi najis maka otomatis haram
memakan dan meminumnya. Dan kaidah ini hanya mencakup bab bersuci dan bab makan
dan minum, bedakan dengan Qowaidul Fiqih yang kaidahnya lebih
global dan menyeluruh.
Sumber catatan :
Ushul min Ilmil Ushul, Al-Allamah Ibnu
Utsaimin Rahimahullah
Tahqiq
dari Qowaid wa Ushul Jami’ah, Al-Allamah Ibnu
Utsaimin Rahimahullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar