Label

Rabu, 11 November 2015

Pengertian Akidah dan Syariah



Pengertian Akidah dan Syariah

a.       Akidah
1)     Pengertian Akidah
Akidah ialah suatu yang dianut oleh manusia dan diyakininya, apakah agama atau lainnya (Djamaric,1996 : 19). Akidah secara etimologi berarti yang terikat. setelah terbentuk menjadi kata, akidah berarti perjanjian yang teguh dan kuat, terpatri dan tertanam di dalam lubuk hati yang paling mendalam. Secara terminologi berarti credo, creed, keyakinan hidup iman dalam arti khas, yakni pengikrar yang bertolak dari hati. Dengan demikian  akidah adalah urusan yang wajib diakui kebenarannya oleh hati, menentramkan jiwa, dan menjadi keyakinan yang tidak tercampur dengan keraguan (Alim 2006 : 124).
2)     Garis besar ajaran akidah
Pokok dari segala keimanan adalah beriman kepada Allah yang terpusat pada pengakuan terhadap eksistensi dan kemaha Esaannya. Keimanan kepada Allah menduduki peringkat yang pertama, dan dari situ akan lahir keimanan kepada rukun iman yang lainnya. Sepanjang seseorang telah beriman kepada Allah, niscaya ia akan beriman kepada para Malaikat, Kitab suci, para Rasul, hari kiamat serta ketentuan baik dan buruk. Kesemuanya merupakan cabang dari keimanan kepada Allah (Alim, 2006 : 134).
b.      Syari’ah
1)       Pengertian syari’at
Syariah atau hukum Islam adalah peraturan yang di tetapkan oleh Allah SWT untuk hambanya yang berakal sehat dan telah menginjak usia balig atau dewasa ( yakni anak yang telah berusia 14-15 tahun, dimana sudah mengerti atau memahami segala masalah yang dihadapinya) ( Hamid, 2005:6).
Kata syari’at menurut pengertian hukum Islam berarti hukum-hukum Islam dan tata aturan yan disampaikan oleh Allah agar ditaati oleh hamba-hambanya. Atau syari’at dapat diartikan sebagai satu sistem normaIlahi yang mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, hubungan manusia dengan sesama manusia, serta hubungan manusia dengan alamnya. Syari’ah dalam pengertian yang sangat luas dan menyeluruh itu meliputi seluruh ajaran agama, baik yang berkaitan dengan akidah, perbuatan lahir manusia dan sikap batin manusia. Atau dengan kata lain syari’ah itu meliputi iman, Islam, ikhsan (Alim, 2006 : 139-140).
2)       Garis Besar Ajaran Syari’ah
Sebagaimana dikemukakan di atas, syari’at adalah satu sistem norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesama, serta hubungan manusia dengan alam lainnya. Kaidah syari’ah Islam yang mengatur langsung dengan Tuhan disebut ubudiyah atau ibadah dalam arti khas. Kaidah syari’ah Islam yang mengatur manusia dengan selain tuhan, yakni sesama manusia dan dengan alam disebut kaidah muamalat. Jadi lingkup syari’ah Islam meliputi dua hal, yaitu ibadah dan muamalat (Alim, 2006 : 143).
Bagi orang yang mengaku Islam, keharusan mematuhi peraturtan Allah ini diterangkan dalam firman Allah SWT. “Kami jadikan kamu sekalian berada dalam suatu hukum atau peraturan dari urusan agama, patuhilah dari peraturan itu, dan janganlah mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (Qs. Al-Jaatsiyah ‘ 18)
Syari’at Islam ini secara garis besar, mencakup tiga hal :
a)       Petunjuk dan bimbingan untuk mengenal Allah SWT dan alam gaib yang tak terjangkau oleh indra manusia ( Ahkkam Syar’iyyah I’tiqodiyyah) yang menjadi pokok bahasan ilmu tauhid.
b)       Petunjuk untuk mengembangkan potensi kebaikan yang ada dalam diri manusia agar menjadi makhluk terhormat yang sesungguhnya (Akhkam Syar’iyyah Khulukiyyah ) yang menjadik bidang bahasan ilmu tasafuf (akhlak).
c)        Ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara beribadah kepada Allah (vertikal), serta ketentuan yang pergaulan manusia/hubungan antara manusia dengan sesamanya dan dengan lingkungannya ( Hamid, 2005 : 6).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar